Polisi bongkar pabrik ekstasi di kamar hotel

pihak kepolisian resort kota pekanbaru, riau, berhasil membongkar pabrik ekatasi di kamar hotel dan menyita ratusan butir barang bukti dan menjerat pelaku berinisial he (30).

saat ini kami masih terus mengembangkan persentasi ini. indikasi kuat sudah kamar hotel itu dibuat dijadikan lokasi pencetakan pil ekstasi, kata kepala satuan reserse narkoba polresta pekanbaru, ajun komisaris polisi banjarnahor ,di pekanbaru, selasa.

banjarnahor menunjukan, penggerebekan berawal dari Informasi warga yang mencurigai model pelaku dalam salah Satu kamar hotel trans pekanbaru dan berada pada kurang lebih tengah kota.

berlandaskan info itu, itulah banjarnahor, anggota kemudian melakukan upaya penyelidikan dengan memantau situasi hotel.

Informasi Lainnya:

setelah beberapa pekan memata-matai aktifitas pelaku he, papar dia, masih akhirnya dalam sabtu (27/4) kurang lebih pukul 18.00 wib, anggota menggerebek kamar bernomor 104 di hotel tersebut.

dari penggerebekan tersebut, papar banjarnahor, petugas mendapatkan barang bukti berupa 214 butir pil ekstasi seluruh produk, 4 alat cetak pil ektasi, 2 logo mahkota, 1 logo tombak, 1 logo segitiga, 1 paket sabu juga biaya sebanyak rp300 ribu.

yang menimbulkan indikasi kuat kamar hotel itu dijadikan sebagai pabrik mini pembuatan ekstasi, sebab anggota juga mendapatkan tujuh bungkus tepung ataupun serbuk putih yang dicurigai untuk bahan dasar pembuatan pil ekstasi. disamping dan ada dua alat cetak pil, ujarnya.

dari keterangan ternyata pelaku, he telah membayar kamar itu sejak 12 april 2013.

selama pilihan pekan, tutur dia, kamar hotel itu untuk sarang dengan pelaku supaya mencetak pil ekstasi sebelum kemudian diedarkan barang haram itu ke sejumlah lokasi hiburan malam.

saat ini tersangka telah berhasil diamankan serta mau diupayakan pengembangan jumlah sebab diindikasi pelaku bekerja dengan berkomplot.

atas perbuatannya, pelaku he juga dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pasal 112 junto 113, 114, dan 129 kuhp melalui ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan dan denda minimal rp1 miliar, ujarnya.