Mendagri: 10 poin klarifikasi qanun masih dibahas

menteri di negeri gamawan fauzi menyampaikan sebanyak 10 dari 12 poin klarifikasi qanun (perda) aceh masih di pembahasan tim daripada kemdagri serta pemprov aceh.

mereka, dalam prinsipnya, dengan lisan menyampaikan dua poin evaluasi sudah disetujui supaya diubah, namun yang 10 poin masih dalam pembahasan. kami masih menanti, semoga hari ini telah ada solusi, kata gamawan dalam gedung kemdagri, selasa.

mendagri dan mempunyai kepada pemda aceh untuk membentuk tim bersama untuk membahas butir-butir sisa klarifikasi itu.

saya tawarkan untuk memesan tim 2012 dibahas bersama, ujarnya.

Informasi Lainnya:

pada dasarnya, pemerintah tidak melarang penggunaan bendera daerah sebagai bentuk karakter tradisi lokal, hanya penggunaan lambang serta simbol selama bendera itu tidak boleh mengindikasikan gerakan separatisme dari nkri.

polemik terkait bendera aceh ditampilkan sesudah dewan perwakilan rakyat aceh (dpra) mengesahkan penggunaan lambang bulan sabit serta bintang untuk bendera daerah selama 25 maret. peraturan itu tertuang selama qanun (perda) nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang aceh.

sejumlah lambang dalam bendera tersebut disinyalir menyerupai simbol-simbol dan sudah dimanfaatkan dengan grup separatisme gam, yang di 15 agustus 2005 sudah menggarap penandatanganan nota kesepakatan damai perjanjian helsinki dengan pemerintah indonesia.

mendagri bahkan sudah mendatangi gubernur zaini abdullah juga perwakilan dpra di aceh untuk membicarakan perihal penggunaan lambang juga simbol bendera daerah itu.

namun pertemuan tertutup tersebut belum mencari kesepakatan, makanya pemerintah memberikan masa 15 hari terhitung dari 1 april terhadap pemerintah aceh agar mempertimbangkan kembali penggunaan lambang tersebut.

sementara itu, pemerintah selalu melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah provinsi aceh guna membeli kesepakatan yang menguntungkan kedua belah bagian.