Terdakwa: putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta dinilai tebang pilih

keputusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yogyakarta pada 32 anggota dprd gunung kidul jangka waktu 2004-2009 dinilai tebang ambil, dan tidak adil.

seorang terdakwa jumlah korupsi tunjangan kesejahteraan umum anggota dprd gunung kidul periode periode 2004-2009 ternalem selama gunung kidul, jumat, menungkapkan vonis antara Satu tahun hingga 1,5 tahun kepada 32 mantan anggota dprd gunung kidul tersebut, adalah jenis ketidakadilan hukum.

jangan hingga hukum selama indonesia tebang pilih, katanya.

menurut dia, keputusan majelis hakim tidak adil, sebab tidak berbagai anggota dewan dijatuhi hukuman. tunjangan kesejahteraan publik tersebut telah dianggarkan pada 2004, selama empat bulan.

Informasi Lainnya:

anggota dprd diy nonaktif ini menyampaikan anggota dprd gunung kidul periode 2004-2009 itu dan masih menerima tunjangan dan sama di empat bulan, yakni september hingga desember. mereka dilantik menjadi anggota dewan dalam 11 agustus 2004.

besaran tunjangan yang diterima anggota dprd jangka waktu ini mencapai jutaan rupiah semua bulannya, katanya.

ternalem menungkapkan alasan jaksa dan tak memproses dengan hukum pada 23 anggota dprd kurun waktu 1999-2004 sebab alasan telah membayarkan lagi uang terhadap negara, merupakan suatu kebohongan.

salah Satu daripada 23 anggota dewan dan tak terseret hukum itu tak diproses, meski baru membayarkan lagi uang pada 8 februari kemarin, katanya.

kasi pidsus kejari wonosari, gunung kidul, sigit kristanto menyampaikan, pada amar putusan majelis hakim tipikor yogyakarta dan menyebutkan nama mantan bupati gunungkidul almarhum yoetikno, serta sekda sugito dijadikan ketua tim anggaran penghasilan daerah (tapd) saat itu ikut ikut serta.

bahkan 23 mantan anggota dewan dan lepas dari tuntutan hukum dan disebut terlibat selama korupsi, papar dia ingin adalah acuan agar menindaklanjuti pengembangan angka korupsi tunjangan dprd yang menyeret 32 mantan anggota dewan tersebut merupakan terpidana, dengan hukuman bervariasi antara Satu sampai 1,5 tahun. kami tentu hendak menindaklanjuti, tapi baru menunggu salinan, ujarnya.

ia menyatakan pada perkara angka korupsi itu ke 23 orang itu memang tak ikut dijadikan tersangka. sebab, mereka kooperatif, sebab segera mengembalikan tidak salah waktu saat menjadi temuan badan pemeriksaan keuangan (bpk).

mereka, dalam hal ini 32 pihak yang divonis selama pengadilan tipikor memang sudah mengembalikan, tetapi sudah melampaui batas waktu yang ditetapkan, sampai diproses hukum, ujarnya.

sigit mengatakan mengapa pengambil keputusan yaitu bupati dan sekda tidak ikut ditetapkan dibuat tersangka, karena kejaksaan belum melihat niatnya.

mengenai putusan hakim terhadap 32 mantan anggota dewan itu, kejaksaan mengaku baru pikir-pikir. manakala para terdakwa dan telah diputus bersalah mengajukan banding, tentunya kejaksaan wajib mengikuti, katanya.