Mastel apresiasi putusan PTUN Jakarta soal IM2

masyarakat telematika indonesia (mastel) mendukung keputusan pengadilan tata upaya-upaya negara jakarta dan menyatakan hasil audit badan pengawasan keuangan serta pembangunan atas kerugian negara dan dihitung sebesar rp1,3 trilun, tak sah serta cacat hukum.

kami bersyukur, menyambut gembira dan mengapreasi hakim ptun yang sudah mengambil langkah, maka dari sini kami optimis bahwa perkara ini bisa kelar tanpa ada pelanggaran hukum, tutur eddy thoyib, direktur mastel indonesia di jakarta, kamis.

sebelumnya, rabu (1/2), hakim pengadilan tata usaha negara (ptun) jakarta sudah menentukan, kiranya audit kualitas kerugian rp1,3 trilun oleh bpkp cacat hukum.

hakim menilai, bpkp telah melanggar uu no.20 tahun 1997 mengenai penerimaan negara bukan pajak, sebab mengaudit indosat-im2, tanpa izin regulator.

Informasi Lainnya:

eddy berharap keputusan ptun menjadi pertimbangan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor), untuk indar atmanto selaku mantan direktur utama im2 yang dituding jaksa menggarap tindak pidana korupsi frekuensi 2,1 ghz serta 3g indosat-im2 bisa dibebaskan.

sementara tersebut, pada sidang lanjutan dugaan korupsi frekuensi 3g indosat-im2 dengan terdakwa indar atmanto pada pengadilan tipikor menghadirkan saksi ahli staf pengajar institut teknologi bandung (itb), agung harsoyo.

ia menerangkan dengan teknis mengenai penyelenggara jaringan merupakan indosat bukan im2. karena tersebut, pks indosat-im2 atas kerja sama penggunaan jaringan sudah tidak keliru.

di dunia saat ini tidak ada yang memesan perangkat sinkronisasi untuk frekuensi 2.1ghz. layanan aplikasi data daripada im2, dan layanan suara/sms dari indosat dan di saat bersamaan melewati frekuensi, bukan merupakan penggunaan frekuensi bersama, ujarnya.

dijelaskan, pks indosat-im2 adalah penggunaan jaringan telekomunikasi, bukan pemakaian frekuensi bersama sebab agar penggunaan frekuensi bersama harus dibuktikan juga mengikuti syarat.

yakni, kehadiran perangkat pemancar dari dua ataupun lebih dinas komunikasi radio, harus dibuktikan adanya pembedaan waktu, ataupun pembedaan objek wisata, ataupun pembedaan teknologi. harus ada perangkat sinkronisasi, serta ada dokumentasi teknis yg mengajarkan apa penggunaan frekuensi bersama dilaksanakan.

frekuensi bersama tak dapat terjadi di hanya Satu dinas komunikasi radio juga serta tidak memenuhi definisi pasal 15 pp. 53. juga, tidak ada langkah lain dan dapat dilaksanakan agar penggunaan frekuensi bersama disamping dari pembedaan masa, tujuan dan teknologi, ujarnya.

sementara tersebut, luhut mp pangaribuan, kuasa hukum indar atmanto, mengaku lega dengar keterangan saksi-saksi dan dihadirkan. ia optimis, hakim tipikor mulai memahami persoalan teknis pks indosat-im2, serta harapkan bijaksana memberikan putusan bebas pada terdakwa.