Kontras apresiasi kepolisian terkait kasus buruh Tangerang

komisi untuk orang hilang serta korban tindak kekerasan (kontras) mengapresiasi kepolisian dan melalui sigap menanggapi laporan persentasi dugaan perbudakan terhadap puluhan buruh dalam wilayah tangerang.

kontras mengapresiasi institusi kepolisian dan segeralah menindaklanjuti catatan korban, makanya kondisi serta situasi kerja paksa itu segeralah terungkap dan korban lainnya dapat diselamatkan, papar kepala divisi politik hukum juga ham badan pekerja kontras yati andriyani dalam rilis kontras dan diterima pada jakarta, minggu.

untuk itu, menurut dia, kontras mengimbau kepolisian untuk terus meneruskan proses hukum untuk kejadian ini tak berulang dalam waktu mendatang.

ia memaparkan, kontras telah menerima pengaduan daripada dua pihak korban atas nama andi (20) serta junaedi (19) di 2 mei 2013.

Informasi Lainnya:

keduanya dipekerjakan paksa dalam suatu properti yang berlokasi pada kampung bayur opak, sepatan, tangerang di 2-3 bulan. keduanya dan menyatakan disiksa dalam jenis dipukul, disundut rokok serta disiram cairan alumunium.

berdasar pengaduan tersebut, kontras juga korban bersama kepala desa daripada lampung utara menggarap pengaduan ke polda metro jaya, 3 mei 2013.

setelah pengaduan, polda metro jaya lalu menindaklanjuti dengan mengerjakan penggerebekan ke lokasi pada kampung bayur opak, rt 03 rw 06, desa lebak wangi, sepatan, tangerang.

penggerebekan dilakukan sekitar pukul 14.30-16.00 wib serta hasilnya ditemukan 28 korban yang dipekerjakan paksa dengan kondisi memprihatinkan.

mereka mengalami luka-luka, gatal, asma, memar serta lain-lain. empat orang dari korban tercatat berusia selama bawah umur, lima pihak tersekap pada dalam ruangan yang disengaja dikunci pada luar melalui kondisi memprihatinkan, katanya

ia dan mengatakan, sepanjang proses berusaha, kaum korban telah diperlakukan secara tidak manusiawi. pelaku menyita semua produk-produk milik korban yakni hp, baju, uang melalui alasan supaya keamanan agar tidak hilang.

lokasi tempat korban dipekerjakan sangat tak manusiawi. mereka tidur dalam Satu ruangan berukuran 40 x 40 m agar kurang lebih 40 orang dengan kondisi ruangan amat tertutup, kotor dan bau.

untuk itu, kontras serta membayar komnas ham melakukan pemantauan terhadap jumlah itu, serta lembaga perlindungan saksi serta korban (lpsk) supaya melindungi korban.